Liputan6.com, Jakarta - DJP (Direktur Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah mengungkap layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan kena tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12 persen pada 2025.
"Jadi, jasanya Netflix to? iya kena. (Spotify) iya sama (kena PPN 12 persen)," kata Suryo ketika ditemui usai konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Tidak ada komentar