Pria 21 Tahun Mengaku Curi Kripto Senilai Rp 591 Juta dari 571 Korban

Pria 21 Tahun Mengaku Curi Kripto Senilai Rp 591 Juta dari 571 Korban

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berusia 21 tahun bernama Evan Frederick Light mengaku bersalah mencuri mata uang kripto senilai USD 37.704.560 atau sekitar Rp 591 juta dari 571 korban dalam serangan siber tahun 2022.

Menurut pengumuman dari Departemen Kehakiman AS, Light mencuri kripto dari sebuah perusahaan induk investasi yang tidak disebutkan namanya--berkantor pusat di Sioux Falls, South Dakota.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya