Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lalu, Uni Eropa menetapkan iPadOS sebagai platform gatekeeper, sehingga Apple harus menyesuaikan sistem operasi itu agar mematuhi Undang-Undang Pasar Digital (Digital Market Act/DMA) Uni Eropa.
Gatekeeper sendiri merupakan istilah yang diberikan oleh Uni Eropa kepada perusahaan besar untuk mencegah upaya monopoli dan praktik anti-persaingan.
Tidak ada komentar