PANDI: PPND 8.0 Bisa Selesaikan Sengketa Nama Domain dengan Adil dan Transparan

PANDI: PPND 8.0 Bisa Selesaikan Sengketa Nama Domain dengan Adil dan Transparan

Liputan6.com, Jakarta - Isu tata kelola nama domain, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga upaya menghadapi tantangan kejahatan siber yang kian kompleks masih menjadi tantangan di tengah pesatnya transformasi digital.

Untuk mencari solusi Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND), Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bersama Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm) memperkenalkan kebijakan PPND versi 8.0 untuk memastikan penyelesaian sengketa nama domain berjalan adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya