Melanggar Aturan, Aplikasi TEMU Ditutup Kemenkominfo

Melanggar Aturan, Aplikasi TEMU Ditutup Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo menutup akses aplikasi TEMU, yang telah melanggar aturan dengan tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Langkah tegas itu sebagai penegakan aturan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya