Pemegang IPT di Surabaya Bisa Bayar Retribusi Lebih Jika Memiliki Sertifikat HGB

Pemegang IPT di Surabaya Bisa Bayar Retribusi Lebih Jika Memiliki Sertifikat HGB

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Senyum semringah tampak jelas di wajah warga Dukuh Kupang Timur XII bernama Sulistyo. Pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo itu menerima pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Terbitnya sertifikat HGB di atas HPL ini membuat Sulistyo tak lagi terbebani dengan besarnya retribusi IPT.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya