bali.jpnn.com, MATARAM - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menekankan peningkatan pelayanan harmonisasi produk hukum berbasis elektronik, melalui aplikasi khusus bernama e-harmonisasi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra dalam rapat koordinasi aplikasi e-harmonisasi pada Kamis (13/2).
Tidak ada komentar