Sineas Kuntz Agus Garap Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu, Berlatar Yogyakarta Usai Soeha...
- kemarin, 22.48
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Ilis Siti Rahmah terkait kasus investasi batu bara tahun 2009 dengan tergugat Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya. Keputusan ini tercatat dalam Perkara Nomor 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr.
Pada sidang putusan yang digelar secara e-court online pada 18 September lalu, pengadilan memutuskan bahwa Yusuf Mansur dan rekan-rekannya wajib membayar ganti rugi sebesar Rp4,065 miliar kepada penggugat, Ilis Siti Rahmah.
Tidak ada komentar