jpnn.com, JAKARTA - Polda Bali telah menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, Direktur PT. Mitra Bali Sukses yang menaungi Mie Gacoan di kawasan Bali dan luar Jawa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Penetapan tersebut dilakukan pada 24 Juni 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus.
Tidak ada komentar