jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mendiang Mat Solar, Khairul Imam mengonfirmasi sengketa tanah senilai Rp 3,3 miliar milik kliennya telah berakhir.
Khairul menyebutkan bahwa perdamaian telah tercapai antara Idris selaku pemilik tanah yang lama dan kliennya, yang diwakili ahli waris, Idham.
Tidak ada komentar