Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani dengan terdakwa Vadel Badjideh digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025), dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.
Salah satu yang dihadirkan adalah saksi ahli foreksi, membahas pemeriksaan USG Lolly. Kuasa hukum, Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, membenarkan seraya mengklaim tak ada keterangan yang memberatkan kliennya.
Tidak ada komentar