Ras Muhamad Berkolaborasi dengan Star Lars Hasilkan Rebel Romance
- hari ini, 17.19
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontar kritik tajam atas keputusan Pemerintah Provinsi Jakarta yang mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi ini terdiri delapan bab, mencakup berbagai ketentuan termasuk pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, juga pendelegasian wewenang.
Tidak ada komentar