Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelit rapper Sik-K akhirnya mencapai babak final. Dilansir dari Chosun Biz, Jumat (2/5/2025), dijatuhi hukuman penjara 10 bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Selain hukuman percobaan, pria 31 tahun ini juga diperintahkan untuk menjalani masa percobaan dan menghadiri 40 jam konseling tentang pemulihan dari narkoba.
Tidak ada komentar