kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin mengungkapkan fakta bahwa oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan meninggalkan kesatuan Lanal Balikpapan saat menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bukti tersebut dalam sidang lanjutan pemeriksaan dua saksi anggota Lanal Balikpapan atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan, di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis.
Tidak ada komentar