Liputan6.com, Seoul - Kasus hukum yang menjerat Moon Taeil, akhirnya telah sampai babak akhir. Dilansir dari Soompi, Jumat 11/7/2025), mantan anggota NCT, ini divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis, 10 Juli 2025.
Selain hukuman penjara, Moon Taeil dan kedua rekannya diwajibkan mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam. Nama mereka juga akan dimasukkan dalam daftar pelaku kejahatan seksual dan dilarang bekerja di bidang yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja lima tahun ke depan.
Tidak ada komentar