Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu individu yang ikut membidani lahirnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di tahun 2015, saya masih sangat ingat betul semangat dan visi besar di balik pembentukannya.
Amanat Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 kala itu begitu jelas: menata pengelolaan royalti musik agar lebih transparan, akuntabel, dan pada akhirnya, menyejahterakan para musisi sebagai pemilik hak cipta dan hak terkait.
Tidak ada komentar