Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan vape berisi obat keras yang menyeret aktor Indonesia Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda dalam sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (24/9/2025), aktor ini mendapatkan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.
Tidak ada komentar