Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, resmi mengajukan upaya banding atas vonis 9 tahun dan denda Rp1 miliar, terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani.
Pihak Vadel Badjideh menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan, salah satunya kronologi waktu kehamilan hingga aborsi yang dilakukan putri sulung Nikita. Menurut Oya, fakta di persidangan yang dibacakan majelis hakim sendiri justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian waktu yang sangat signifikan.
Tidak ada komentar