Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (4/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan untuk Iqlima Kim. Iqlima Kim adalah bekas asisten Hotman Paris.
Dalam sidang kasus pencemaran nama baik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Iqlima Kim 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Mendengar tuntutan JPU, Hotman Paris puas seraya mengabarkan sidang berikutnya 8 Juli 2025.
Tidak ada komentar