Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan duplik sang musisi atas penolakan JPU terhadap pledoi atau nota pembelaannya.
Fariz RM menyampaikan harapan agar dapat kesempatan menjalani rehabilitasi akibat kasus narkoba, guna mengobati ketergantungan pada barang haram tersebut. Ia juga percaya proses hukum yang sedang dihadapi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar