Liputan6.com, Jakarta Drama utang yang melibatkan suami artis Ratna Galih, Muhammad Sawkani, masih bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya. Alih-alih membuat rencana perdamaian pembayaran utang kepada para kreditornya, Sawkani yang berstatus sebagai penjamin pribadi atas utang perusahaan miliknya yakni PT Anugerah Tujuh Sejati (PT ATS) beralamat di Kalimantan Selatan, justru tidak beritikad baik dengan tidak pernah hadir langsung dalam agenda rapat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.
Mengutip ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, apabila Debitor tidak pernah hadir sepanjang persidangan PKPU, maka Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit. Hal ini tentunya juga berlaku bagi Sawkani, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Sawkani tidak hadir dalam persidangan, maka ia terancam dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Tidak ada komentar