Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengumumkan bahwa laporannya terkait dugaan penyadapan ilegal atau intersepsi yang digunakan sebagai bukti dalam kasus kliennya, naik ke tahap penyidikan. Perkembangan ini ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Laporan polisi yang dilayangkan Fahmi Bachmid pada 16 April 2025 lalu secara spesifik menyoroti rekaman yang dijadikan barang bukti utama dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki. Menurutnya, rekaman itu dibuat oknum tanpa sepengetahuan dan izin Ismail Marzuki, sehingga legalitasnya patut dipertanyakan secara serius.
Tidak ada komentar