Ahmad Muzani Dukung Dangdut Didaftarkan jadi Warisan Tak Benda Asli Indonesia ke UNESCO
- hari ini, 22.16
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Nasib rumah tangga Asri Welas dan Galiech Rahardja akhirnya diputuskan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Majelis hakim mengabulkan gugatan Asri untuk berpisah dari Galiech.
Setidaknya, terdapat 6 poin yang disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan cerai Asri Welas dan Galiech Rahardja. Di antaranya terkait hak asuh anak.
Tidak ada komentar