Liputan6.com, Jakarta Partai Amanat Nasional atau PAN mengajukan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas terhadap anggota DPR RI Uya Kuya (Surya Pratama) maupun Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo) yang dinonaktifkan sejak 1 September 2025.
Kabar ini dikonfirmasi Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, kepada awak media. Permintaan penghentian gaji disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan RI.
Tidak ada komentar