Liputan6.com, Jakarta - Publik selama ini bertanya-tanya mengenai poin kesepakatan antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang jadi dasar pembagian peran mereka setelah cerai. Tim kuasa hukum Sarwendah akhirnya membuka sedikit terkait isi Akta Kesepakatan Nomor 39. Simon, salah satu anggota tim kuasa hukum Sarwendah, menjelaskan, akta tersebut disusun berdasarkan hasil komunikasi dua arah yang baik pada awalnya.
Di dalamnya diatur secara detail mengenai tanggung jawab terhadap anak-anak. "Pasal 1 di dalam akta kesepakatan itu mengatur tentang anak. Di mana kedua belah pihak RO dan klien kami itu wajib memelihara dan mendidik anak. Kemudian juga pada ayat dua mengatur mengenai hak asuh yang diserahkan kepada Sarwendah sebagai ibu kandung," kata Simon di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2026).
Tidak ada komentar