Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung resmi melelang aset mewah hasil sitaan milik para terpidana kasus korupsi. Di antaranya aset-aset sitaan kasus yang menyeret Harvey Moeis dan Sandra Dewi, baik berupa perhiasan maupun tas-tas mewah.
Pihak Kejaksaan mengonfirmasi seluruh tas bermerek yang ditawarkan dalam bentuk beberapa skema. Sebagian tas dijual satuan, sementara beberapa koleksi lainnya dikelompokkan dalam satu paket kepada para peminat yang hadir di acara tersebut.
Tidak ada komentar