Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 7 pencipta lagu ternama Tanah Air mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung atau MA terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Uji materi juga diajukan terhadap Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya. Langkah hukum ini ditempuh karena kedua regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada komentar