jpnn.com, JAKARTA - Warga Desa Sukaresmi menyampaikan keberatan atas proses pengosongan lahan eks PTPN VIII yang dilakukan PT BJA.
Mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum dan sosial yang belum diselesaikan terkait status lahan, kompensasi, hingga perlindungan terhadap para penggarap.
Tidak ada komentar