jpnn.com, JAKARTA - Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan dukungan terhadap kebijakan baru Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penerapan Visa C18, yang dirancang untuk mengantisipasi masuknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal ke Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR, Meity Rahmatia, menegaskan bahwa penguatan regulasi dan pengawasan harus berjalan beriringan agar kebijakan ini efektif dalam mencegah peredaran tenaga kerja asing ilegal di tanah air.
Tidak ada komentar