Polres Rohul Gandeng Sekuriti Serukan Pilkada Damai dan Kondusif
- hari ini, 18.51
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, KENDAL - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri.
Menurut Dian, para komisionernya bisa dipidana lantaran menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.
Tidak ada komentar