jpnn.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta berharap tim negosiator dari Indonesia tidak mudah menyetujui transfer data ke Amerika Serikat apabila tanpa jaminan perlindungan hukum.
"Terutama, karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti GDPR di Eropa, yang ada hanya UU PDP di beberapa negara bagian AS," kata Sukamta melalui layanan pesan, Sabtu (16/7).
Tidak ada komentar