jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah berhati-hati terkait transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dia mengingatkan agar kedaulatan Indonesia tidak diintervensi pihak asing.
"Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4, 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi," ujar Hasanuddin, Jumat (25/7).
Tidak ada komentar