jpnn.com - KULON PROGO - Penyelenggara pemilu masih melakukan kesalahan pada Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan adanya pelanggaran.
Yakni, pelanggaran administrasi pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024.
Tidak ada komentar