Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- hari ini, 22.29
- jpnn.com
- 0
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi video singkat menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024. Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty presiden boleh berkampanye dalam momentum pemilihan asal melakukannya sesuai peraturan pemilu yang berlaku. Lolly menyebutkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 menyatakan pejabat negara seperti presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan dalam pelaksanaannya. "Ketentuan pertama yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lolly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Lolly ketentuan kedua dalam pasal dimaksud menyebutkan pejabat negara atau presiden juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tidak ada komentar