jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memperluas cakupan definisi pekerja dalam draf RUU Ketenagakerjaan kepada DPR.
Tujuannya, untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif, sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
Tidak ada komentar