jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atau PTUN Jakarta memutuskan gugatan Ali Wongso Sinaga atas surat keputusan atau SK Menteri Hukum (Menkum) RI tentang kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Mukhamad Misbakhun tidak bisa diterima.
Putusan atas perkara bernomor 403/G/2025/PTUN.JKT itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, Selasa (19/5/2026).
Tidak ada komentar