jpnn.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tinggal dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK.
Tidak ada komentar