jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini berlaku tidak memungkinkan jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.
Hal demikian dikatakannya menyikapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.
Tidak ada komentar