Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- hari ini, 18.02
- jpnn.com
- 0
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Achmad Ghufron Sirodj kepada Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin).
Gugatan berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp 508 miliar dan menyita gedung kantor DPP PKB ditolak.
Tidak ada komentar