jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut pihaknya bakal melakukan kajian mendalam sebelum memasukkan usulan pelarangan vape ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
"Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi," kata dia melalui keterangan persnya, Rabu (8/4).
Tidak ada komentar