Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol

Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Citra Institute, Efriza merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon legislatif (caleg) terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada).

Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya