jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Citra Institute, Efriza merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon legislatif (caleg) terpilih dilarang mundur demi maju di pemilihan daerah (Pilkada).
Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3).
Tidak ada komentar