jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan adanya terobosan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), salah satunya tentang laporan polisi.
Salah satu terobosan yang tertera dalam draf RUU KUHAP ialah polisi bisa memproses laporan terkait tindak pidana yang disampaikan melalui media telekomunikasi atau elektronik.
Tidak ada komentar