Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- kemarin, 21.41
- jpnn.com
- 0
jpnn.com - JAKARTA - Draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pencalonan kepala daerah – wakil kepala daerah di Pilkada 2024 diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu (24/8) pagi.
Pewarta ANTARA di Jakarta, Sabtu, melaporkan draft PKPU yang diduga bocor itu menyebutkan dasar pembuatan PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Tidak ada komentar