Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- 24/12/2024, 21.41
- jpnn.com
- 0
jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 ketika menerima pendaftaran kandidat pada pilkada 2024.
Hal demikian seperti diungkapkan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam X yang diunggah pada Jumat (23/8).
Tidak ada komentar