Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar

Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar

jpnn.com - KARANGANYAR - Para calon kepala daerah dipersilakan untuk mengeluarkan dana kampanye demi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Namun, khusus untuk Pemilihan Bupati Karanganyar, KPU membatasi dana kampanye yang boleh dikeluarkan paling besar Rp 32 miliar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya