Hanya Untuk 4 Keadaan, Pindah Lokasi Memilih Bisa Diurus Sampai H-7

Hanya Untuk 4 Keadaan, Pindah Lokasi Memilih Bisa Diurus Sampai H-7

jpnn.com - JAKARTA - Warga masyarakat Jakarta yang ingin pindah lokasi memilih pada Pemilihan Gubernur 2024 masih dimungkinkan untuk mengurusnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberi waktu bagi warga mengurus pindah lokasi memilih hingga sepekan menjelang pemungutan suara yang digelar 27 November 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya