2 Calon Gubernur Jateng Kompak Khusus untuk Satu Hal ini
- hari ini, 00.13
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, SERANG - Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriatna kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasangan nomor urut 1 itu diduga melakukan kampanye di lembaga pendidikan Ponpes Ashabul Maemanah. Paslon ini diduga telah melanggar Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Tidak ada komentar