Diduga Berkampanye di Ponpes, Paslon Andika-Nanang Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Berkampanye di Ponpes, Paslon Andika-Nanang Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

jpnn.com, SERANG - Pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriatna kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasangan nomor urut 1 itu diduga melakukan kampanye di lembaga pendidikan Ponpes Ashabul Maemanah. Paslon ini diduga telah melanggar Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya