Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara

Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi menjadi aturan negara.

Hal demikian terungkap saat DPR RI melaksanakan Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya