Polres Rohul Gandeng Sekuriti Serukan Pilkada Damai dan Kondusif
- hari ini, 18.51
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Bagian utama pengaturan dalam RPMK tersebut memuat usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek.
Tidak ada komentar