jpnn.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) perlu direvisi untuk menata sumber dan pengelolaan keuangan parpol demi mencegah praktik korupsi seperti rekomendasi dari KPK.
Doli menyebut UU Parpol perlu segera disempurnakan, mengingat adanya sejumlah perkembangan dinamika politik, baik secara empirik maupun pemikiran yang sudah jauh berkembang.
Tidak ada komentar